AdvertorialBeritaOKU

Polres OKU Musnahkan 540 Gram Narkotika dari 17 Perkara

24
×

Polres OKU Musnahkan 540 Gram Narkotika dari 17 Perkara

Sebarkan artikel ini

 

Baturaja, Radjaberita.com – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) bersama jajaran Kejaksaan Negeri Baturaja, Pengadilan Negeri Baturaja, dan Dinas Kesehatan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika secara tegas dan transparan.

Kegiatan ini berlangsung di Area Gedung Kaca Polres OKU, Senin (18/5) pukul 10.00 WIB, sebagai wujud nyata penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah hukum setempat.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo yang diwakili Waka Polres OKU Kompol Eryadi Yuswanto.

Turut hadir unsur Kejaksaan yang diwakili Kasi Pidum Wahyudi Barnad, Ketua PN Baturaja yang diwakili Panitera Sugandi Syarif, serta Kepala UPTD Laboratorium Daerah OKU, S.B Nila Sri Dewi.

Kehadiran berbagai instansi ini menegaskan sinergi aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba.

Bertempat di halaman Gedung Kaca Polres OKU, Baturaja, proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan diawasi ketat oleh aparat.

Kehadiran berbagai instansi ini menegaskan sinergi aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba.

Lokasi ini dipilih agar masyarakat luas dapat menyaksikan langsung komitmen kepolisian dalam memastikan barang bukti tidak kembali beredar.

Suasana kegiatan berlangsung khidmat, aman, dan tertib dengan pengamanan ketat dari personel Satuan Tahti dan Propam Polres OKU.

Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.

Wakapolres menegaskan bahwa langkah ini menjadi bukti keseriusan Polres OKU dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Kasat Resnarkoba Polres OKU, Iptu Deka Saputra menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis narkotika.

Barang bukti sabu seberat 41,74 gram dan ekstasi sebanyak 16 butir (6,513 gram) dimusnahkan dengan cara diblender hingga hancur. Sementara itu, ganja seberat 482,212 gram dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti diperlihatkan kepada tersangka dan saksi dalam kondisi segel masih utuh.

Dari total 17 perkara yang diselesaikan, polisi mengamankan 18 orang tersangka dengan rincian 17 laki-laki dan 1 perempuan. Seluruh tersangka telah menjalani proses hukum secara adil.

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan mencapai lebih dari 540 gram gabungan sabu, ekstasi, dan ganja.

Angka ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Kabupaten OKU masih menjadi ancaman serius yang harus terus diperangi.

Wakapolres OKU, Kompol Eryadi Yuswanto, S.H., mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba.

“Berikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Ajakan ini disampaikan secara singkat, simpel, namun sangat jelas maknanya: tanpa partisipasi publik, perang melawan narkoba tidak akan maksimal.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses penanganan barang bukti, usai pemusnahan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh pihak yang hadir.

Tindakan ini memastikan bahwa setiap gram narkotika yang dimusnahkan telah tercatat resmi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Polres OKU berkomitmen untuk terus bertindak transparan dalam setiap proses penegakan hukum, demi menciptakan wilayah OKU yang bersih dari narkotika. (Red)