Baturaja, Radjaberita.com = Kasus Penipuan dan Penggelapan yang mengakibatkan korban Leo Nardo Ketua DPC LSM RIB OKU mengalami kerugian Finansial baik material maupun immaterial yang akhirnya membuat oknum kolektor Leasing OTO Finance Baturaja atas Nama Redizal Mustakin harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi terus berjalan di Persidangan Pengadilan Negeri Kelas I B Baturaja.

Pada hari ini Kamis 5 Februari 2026 Sidang kembali di lanjutkan, sidang kali ini sudah memasuki sidang yang ke-5 yaitu sidang Tuntutan.

Sidang dipimpin Majelis Hakim dan Panitera yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa Redizal Mustakin yang didampingi Penasehat Hukumnya Qory Indrawan S.H dan Ariansyah S.H Serta korban Leo Nardo yang juga didampingi Penasehat Hukum Rahmat Hidayat S.H.

Sidang kali ini merupakan sidang Tuntutan terhadap terdakwa Redizal Mustakin yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Syailendra Haqqi S.H
Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa terdakwa Redizal Mustakin telah terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja melakukan Penipuan dan Penggelapan atau Penggelapan Dalam Jabatan yang melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP yang mengakibatkan konsumen atas nama Leo Nardo mengalami kerugian Finansial baik secara material maupun immaterial.
Maka dari hal tersebut Jaksa Penuntut Umum melalui pertimbangan hukum yang memberatkan dan meringankan Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Redizal Mustakin dengan Tuntutan Hukuman Penjara selama 3,6 Tahun (Tiga Tahun Enam Bulan ) dikurangi masa tahanan di kepolisian semasa proses hukum dan proses persidangan serta meminta Majelis Hakim untuk mengembalikan Barang Bukti 1 Unit Kendaraan Motor CRF beserta surat menyuratnya kepada Pemilik dalam surat kepemilikan motor yang diwakili oleh saksi Leo Nardo.
Atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim mempersilahkan kepada Terdakwa Redizal Mustakin dan Penasehat Hukumnya untuk mengajukan pembelaan.
Penasehat Hukum Terdakwa Redizal Mustakin Qory Indrawan S.H dan Ariansyah S.H meminta kepada Majelis Hakim agar tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Redizal Mustakin agar diberikan keringanan, dan permintaan keringanan tersebut akan disampaikan dengan nota pembelaan tertulis pada sidang Pledoi selanjutnya.
Sidang akhirnya ditutup oleh Majelis Hakim dan akan kembali dilanjutkan Pada Hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 mendatang.(Adv.)










