AdvertorialBeritaHukum & KriminalNasionalOKU

Sidang Ke-7 Putusan Kasus Penipuan Dan Penggelapan Terdakwa Oknum Kolektor OTO Finance Baturaja Kembali Digelar Di Pengadilan Negeri Kelas I B Baturaja

609
×

Sidang Ke-7 Putusan Kasus Penipuan Dan Penggelapan Terdakwa Oknum Kolektor OTO Finance Baturaja Kembali Digelar Di Pengadilan Negeri Kelas I B Baturaja

Sebarkan artikel ini

Baturaja, Radjaberita.com = Kamis tanggal 26-2-2026 Sidang Putusan Terdakwa Kasus Penipuan Dan Penggelapan Unit motor CRF milik konsumen atas nama Leo Nardo Ketua DPC LSM Rakyat Indonesia Berdaya Kabupaten OKU kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas I B Baturaja.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim dan Panitera, yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa Redizal Mustakin yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya dan juga Korban Leo Nardo berjalan dengan tertib dan lancar.

Sidang kali ini adalah sidang putusan, merupakan sidang penentu lama masa tahanan yang harus dijalani terdakwa Redizal Mustakin.

Pada sidang sebelumnya,Jaksa Penuntut Umum Syailendra Haqqi S.H menuntut Terdakwa Redizal Mustakin dengan Tuntutan kurungan penjara selama Tiga Tahun dan Enam Bulan (3,6 Tahun).

Dalam menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum Syailendra Haqqi S.H, Penasehat Hukum Terdakwa Redizal Mustakin Qory Indrawan S.H dan Ariansyah S.H mengajukan permintaan keringanan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum secara tertulis,namun Jaksa Penuntut Umum tetap pada pendiriannya yaitu tidak mengurangi tuntutannya terhadap Terdakwa Redizal Mustakin yaitu 3,6 Tahun.

Pada sidang kali ini, Majelis Hakim membacakan Vonis hukuman terhadap Terdakwa Redizal Mustakin yang mana Terdakwa telah terbukti secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum melakukan penipuan dan Penggelapan 1 Unit motor CRF milik konsumen atas nama Leo Nardo dan atas perbuatannya tersebut konsumen mengalami kerugian Finansial baik secara material maupun immaterial.

Dengan pertimbangan hukum yang memberatkan dan meringankan Majelis Hakim memvonis terdakwa Redizal Mustakin dengan Vonis hukuman penjara
Dua Tahun (2 Tahun ) dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani dan membayar Denda sebesar Rp.2000 dan Untuk Barang Bukti Satu Unit Motor CRF BG 4299 FAQ beserta STNK diserahkan kepada Pemiliknya atas nama Valentino Paleri yang namanya tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diwakilkan kepada saksi Leo Nardo.

Setelah selesai membacakan Vonis hukuman terhadap Terdakwa Redizal Mustakin Hakim Ketua menanyakan kepada Terdakwa dan Penasehat Hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum Apakah ada sanggahan terhadap keputusan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa sepakat menjawab ” Pikir-pikir”.

Sidang akhirnya ditutup dan Yang Mulia Hakim memberikan waktu Kepada Jaksa Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum Terdakwa selama 1 (Satu) Minggu untuk Pikir-pikir sebelum keputusan Ditetapkan dan mempunyai kekuatan hukum tetap. (Red)