BeritaHukum & KriminalOKUSumatera Selatan & Nasional

Langgar Netralitas, Kampanyekan Paslon Nomor Urut 1, Oknum ASN Dilaporkan Ke Bawaslu OKU

456
×

Langgar Netralitas, Kampanyekan Paslon Nomor Urut 1, Oknum ASN Dilaporkan Ke Bawaslu OKU

Sebarkan artikel ini

Baturaja radjaberita.com – Langgar netralitas ASN oknum ASN Pemkab OKU Kampanyekan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OKU, NA Oknum ASN didalam Lingkungan Pemkab OKU dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Langkah Masyarakat Bersih (LSM LMB) OKU ke Bawaslu OKU, Rabu (16/10/2024).

NA adalah oknum ASN yang bertugas pada Bagian Hukum Pemkab OKU ini dilaporkan LSM LMB OKU ke Bawaslu OKU setelah beredarnya video NA yang secara sengaja mengkampanyekan pasangan calon nomor urut 1 YPN- YESS dalam kegiatan kampanye yang digelar di Eks Lapangan Bulu tangkis RT 01 RW 002 Kelurahan Pasar baru kecamatan Baturaja Timur yang dihadiri oleh cawabup OKU Yeni Elita pada Sabtu (12/10/2024).

Terlihat dalam video itu, NA menjadi pembawa acara kampanye yang digelar pada malam hari, NA secara terang-terangan ikut mengakampanyekan YPN-YESS dihadapan masyarakat yang hadir.

“Hari ini kami dari LSM LMB OKU melaporkan NA Oknum ASN di lingkungan Pemkab OKU terkait masalah pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada OKU,” kata Ketua LSM LMB OKU Josie Robert kepada awak media usai menyampaikan laporannya di kantor Bawaslu OKU.

Laporan itu disampaikan setelah pihaknya menerima informasi masyarakat tentang beredarnya video oknum ASN di lingkungan Pemkab OKU yang ikut menjadi MC di kegiatan kampanye pasangan YPN YESS. Bahkan didalam video itu oknum ASN tersebut turut mempengaruhi masyarakat yang hadir dalam kampanye tersebut, ucap Robert

“Kita menyampaikan pengaduan kepada Bawaslu OKU terhadap pelanggaran yang dilakukan oknum ASN tersebut dimana dia ikut berkampanye bahkan ikut mempengaruhi masyarakat, Sehingga nantinya pengaduan ini bisa diproses sesuai undang-undangan yang berlaku terkait netralitas ASN,” ujarnya.

Robert juga sangat menyayangkan ulah Oknum ASN tersebut yang mencoreng netralitas ASN dalam lingkungan Pemkab OKU. NA secara terang-terangan mempengaruhi masyarakat, salah satu contohnya lanjut Robert, oknum ASN itu menyebutkan bahwa salah satu universitas ternama di OKU merupakan hasil dari jasa cawabup OKU Yenni elita, pernyataan ini secara tidak langsung turut serta mempengaruhi masyarakat yang hadir.

“Saya mendengar dan memperhatikan dalam video yang beredar NA oknum ASN ini mengatakan bahwa salah satu universitas ternama di OKU ini adalah jasa dari cawabup OKU Yenni Elita, Bukti video itu sudah kita lampirkan berikut bukti-bukti lainnya,” tegasnya.

“Tindakan yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut sangat berbahaya dan melanggar netralitas ASN dalam pilkada OKU, ini tidak dibolehkan karena ada aturan undang-undang yang mengatur netralitas ASN,” imbuhnya.

Netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan Bahwa ASN dilarang menjadi Anggota dan atau Pengurus Partai Politik. Selain itu, ASN juga di amanatkan untuk tidak berpihak dari segala Bentuk Pengaruh Manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Undang-Undang tersebut Mengatur larangan untuk para ASN dalam Pilihan Politiknya sebagai Berikut, Kampanye Melalui Media Sosial, Menghadiri Acara Partai Politik, Mengadakan acara mengarah kepada keberpihakan dan Menjadi Pembicara dalam acara Politik.

“Seharusnya ini tidak boleh terjadi dan kami sangat menyayangkan oknum ASN NA yang ikut dalam kampanye tersebut,” tambah Robet

Bawaslu OKU sendiri mengaku akan segera mengambil langkah tegas dan akan menindaklanjuti laporan tersebut, laporan berikut beberapa bukti yang dilampirkan sudah diterima.

“Masih ditelaah dan dipelajari termasuk oleh kordiv PP. Nantinya secepat mungkin akan dibahas dalam rapat”, kata Ketua Bawaslu OKU Yudi Risandi.(feb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *