AdvertorialOKUPolitik

Bantah Tudingan Berita Asal Sebut, Dewan Klarifikasi Alasan Penundaan Rapat Pengesahan APBD 2026

328
×

Bantah Tudingan Berita Asal Sebut, Dewan Klarifikasi Alasan Penundaan Rapat Pengesahan APBD 2026

Sebarkan artikel ini

Baturaja, Radjaberita.com – Adanya kesan seakan menyudutkan atau tudingan dalam suatu berita media online, yang asal sebutkan Anggota DPRD Kabupaten OKU sembunyi dan molor hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan agenda pembahasan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sempat mengalami penundaan dan tidak kuorum. Guna memangkas asumsi yang tidak benar dan mungkin menimbulkan ketimpangan serta pertanyaan masyarakat mengenai apa yang sebenarnya terjadi antara Legislatif dan Eksekutif, sehingga Rapat Paripurna tertunda, Dewan memberikan klarifikasi.

Melalui Anggota Komisi II DPRD OKU, Ketua Fraksi Hanura Joni Awaludin, memberikan penjelasan agar tidak ada ketimpangan informasi, bahwasanya ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD pada rapat sebelumnya bukan tanpa alasan. Ia mengaku masih menyimpan trauma dan cemas atas proses pengesahan APBD tahun anggaran sebelumnya, begitu juga dengan teman=teman anggota yang lain. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di Kantor DPC Partai Hanura OKU pada Selasa (16/12/25).

Sebelum menjawab lebih lanjut pertanyaan dari awak media, Joni Awalludin memohon maaf terlebih dahulu kepada Ketua Komisi II dan Ketua DPRD OKU, sebab ketimpangan ini harus dijelaskan.

Rapat yang sebelumnya dijadwalkan pada Jumat, 12 Desember 2025, terpaksa ditunda dikarenakan jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi ketentuan dari total anggota, hanya 19 orang yang tercatat hadir, sehingga kurang satu anggota untuk mencapai kuorum.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Ketua DPRD OKU memutuskan untuk menjadwalkan ulang Rapat Paripurna pada Sabtu, 13 Desember 2025, dengan agenda yang sama. Rapat direncanakan dimulai pukul 09.00 WIB, namun terkendala kembali mengalami keterlambatan dan baru dapat dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIB setelah menunggu kehadiran anggota dewan yang hadir.

Joni menambakan, secara pribadi dan beberapa anggota DPRD lainnya, masih menyimpan rasa trauma terhadap pembahasan APBD tahun lalu. Kami merasa khawatir dan cemas terjadi kesalahan, karena tidak sepenuhnya mengikuti proses pembahasan APBD dari awal hingga akhir dan masih ada beberapa anggota yang bingung tentang isi rapat yang akan dibahas.

“Sebagai contoh, di daerah pemilihan saya Dapil IV, usulan pembangunan hanya sekitar Rp400 juta yang tersebar di tiga kecamatan dan Anggaran pembangunan atau rehabilitasi Kantor Pemerintah Kabupaten OKU, tidak diakomodir karena dinilai belum memenuhi persyaratan administrasi, Dana Insentif Daerah (DID) nya belum jelas, serta belum didukung perencanaan yang matang”.

“Kondisi inilah yang menjadi salah satu latar belakang terjadinya ketidakhadiran anggota, hingga rapat sempat tidak kuorum sebelum akhirnya kuorum dalam pengesahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.

“Dari pada nantinya menimbulkan permasalahan hukum atau administrasi, kami memutuskan untuk tidak membahas anggaran dari OPD PUPR dan PU Perkim,sebagaimana tertuang dalam laporan komisi”, tegas Joni.

“Ketidakhadiran anggota DPRD dalam rapat pengesahan APBD dapat berdampak serius, Salah satunya adalah ancaman sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya gaji selama enam bulan bagi anggota yang tidak mengikuti rapat tersebut” tambahnya.

Meski sempat tertunda dan mengalami dinamika, DPRD OKU akhirnya tetap menggelar Rapat Paripurna pengesahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai ketentuan yang berlaku dan juga dengan rasa syukur terlaksana hingga selesai. Langkah ini diambil demi memastikan keberlangsungan roda pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan daerah di Kabupaten OKU dapat berjalan sebagaimana mestinya.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *