BeritaHukum & KriminalOKUSumatera Selatan & Nasional

Melalui Audiensi, Penyerobotan Kebun Karet Milik Janda Nurdewi Dilimpahkan Dan Diambil Alih Polres OKU

639
×

Melalui Audiensi, Penyerobotan Kebun Karet Milik Janda Nurdewi Dilimpahkan Dan Diambil Alih Polres OKU

Sebarkan artikel ini

Baturaja, Radjaberita.com = Kasus Penyerobotan lahan kebun karet dan pengrusakan tanam tumbuh didalamnya yang kemudian gelondongan potongan kayu diangkuti dengan mobil truk diwilayah desa Belatung Kecamatan Lubuk Batang milik seorang janda yaitu ibu Nurdewi yang semula ditangani oleh Polsek Lubuk Batang, hari ini Rabu, 24 Desember 2025 dibawa ke Polres OKU untuk dibahas bersama.

Dalam Audiensi Korban Ibu Nurdewi yang langsung difasilitas oleh Kapolres OKU AKBP. Endro Aribowo S.I.K., M.A.P. diKantor Mapolres OKU SumSel yang dilangsungkan diruangan Tikom.

Audiensi dipimpin langsung Kapolres OKU AKBP. Endro Aribowo S.I.K., M.A.P. didampingi Wakapolres Kompol. Eryadi Yuswanto, S.H., M.H., Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra, S.H., Kasat Intelkam Polres OKU AKP. Budyono, Kapolsek Lubuk Batang IPTU. Jenizar dan Kanit. Reskrim IPDA Angkut, ikut hadir dalam acara, Ibu Nurdewi sebagai korban beserta anaknya dan dua orang saksi batas didampingi Kuasa Hukumnya Rahmad Hidayat S.H., Leo Nardo Ketua DPC LSM Rakyat Indonesia Berdaya Kabupaten OKU ( LSM RIB OKU ) , Adi Irawan beserta Tim media pendamping lainnya dan beberapa anggota Polres OKU.

Dalam Sambutannya Kapolres OKU AKBP. Endro Aribowo S.I.K., M.A.P. menyampaikan dengan tegas, “Disini kami hadir menjebatani bukan berada pada salah satu pihak, kemarin Pak leo chatt saya banyak sekali terkait ketidak puasannya mengenai penanganan atau pelayanan dari pada rekan=rekan dari Polsek Lubuk Batang dan setelah saya panggil, saya tanya langsung Kapolsek dan Kanit Res juga hadir menjelaskan apa yang terjadi, mereka menjelaskan apa yang terjadi dari awal sudah begitu ada laporan, langsung mendatangi kelokasi bersama sama, ini sudah respon cepat dari Kapolsek untuk langsung hadir kelapangan, kemudian menyimpulkan ataupun melihat apa saja kejadian dilapangan kemudian mengumpulkan bahan=bahan keterangan kemudian apa saja yang kira=kira nanti kemudian akan didiskusikan ataupun digelarkan di Polsek untuk melihat permasalahan yang disampaikan masuk dalam keranah pidana ataupun tidak, itulah tahap penyidikan”.

Jadi tidak semua laporan pengaduan dari masyarakat langsung diterima, harus ditelaah secara terinci dan detail. Sehingga saya berterima kasih kepada bapak dan ibu semua yang hadir disini, kemarin disampaikan pak Leo dan Tim nya untuk Polres bisa mengambil alih dari pada kasus ini, dan sudah saya perintahkan Kasat Reskrim untuk diambil alih, supaya mempermudah kordinasi, komunikasi, tentunya dengan pihak=pihak yang lain, Kejaksaan ataupun Lembaga=Lembaga, Badan=Badan, yang berkaitan dengan ibuk Nurdewi, selain ada juga dokumen milik pak Sitasuit, sama=sama punya dokumen dan ini perlu semua akan dibedah, bagaimana asal muasal sumber timbul. Yakin dan percaya lah jika ada salah prosedur atau unsur kesengajaan awal terbitnya salah satu surat diantara dua belah pihak jadi akan kita proses dengan peraturan hukum yang berlaku. Dipolres nanti lebih mudah untuk segera mengurai dan penyelesaiannya tetap aman kondusif dan tidak ada konfilk dilapangan tetap sama=sama kita hindari, ingat..! kekerasan bukanlah satu jalan menyelesaikan masalah. Kita negara hukum semua tetap berada dicontent treck diatas hukum. Tidak ada yang boleh melakukan hal=hal yang sifatnya justru malah memperkeruh situasi, tidak ada penyelesiaan namun menimbulkan permasalahan yang lain. Jelasnya

“Apabila ada anak buah saya terbukti melakukan keberpihakan, ada yang terlibat akan saya tindak dengan tegas” tambah Kapolres

Sebagai Pendamping ibu Nurdewi Leo Nardo Ketua DPC LSM Rakyat Indonesia Berdaya Kabupaten OKU ( LSM RIB OKU ) memapar peristiwa, asal usul kepemilikan kebun karet ibu Nurdewi, proses pelaporan hingga olah TKP dan mediasi melalui Polsek Lubuk Batang.

“Tujuan kedatangan kami sebagaimana saya wa dengan Bapak Kapolres, agar kasus ini diambil alih oleh Polres OKU karena bukan kita tidak menghargai Kapolsek Lubuk Batang dan Kanit Reskrim, dari awal tidak ada diterima baik itu pengaduan masyarakat ataupun secara laporan kepolisian jadi menurut saya sudah cukup kami disitu laporan kami sudah selesai”.

Leo menambahkan ” Setelah saya laporan dan minta waktu audiensi dengan Pak Kapolres, malam ditanggal 19 Desember 2025 Pak Kanit datang kerumah dan saya fasilitasi serta kumpulkan korban berikut saksi=saksi batas, disitulah ada sedikit introgasi seakan proses penyidikan sehingga korban dan saksi=saksi sedikit terkejut dan takut karena tidak tau akan ada polisi yang datang, namun mungkin ada sedikit pertanyaan dari pak kanit untuk melemahkan korban apa lagi ibu Nurdewi hanya sekolah SD tamat juga tidak, dimana umur ibu Nurdewi sudah tua, jadi sedikit kaget apa lagi seumur hidupnya baru pertama kali mungkin berhadapan dengan polisi ditanya sebagaimana bentuk Lit=dik bukan seperti menanggapi laporan, kami minta agar tidak ada intervensi baik kepada korban dan saksi dalam masalah ini semua kita tampung dan terbuka, kita lihat ibu Nurdewi kehidupannya mau makan saja susah bagaimana mau menguasai lahan atau menyerobot tanah milik orang lain, silahkan bapak Kapolres langsung cek kerumah ibu Nurdewi sangat tidak layak, kasihan kita melihatnya”.

“Kita minta maaf bukan ada maksud untuk menyudut suatu pihak akan tetapi kita menyampaikan kebenaran, disini kita juga tidak menuntut serta merta Pak Sitasuit kalau terbukti sebagai pelaku harus dipidanakan. Silahkan, yang penting kembali hak milik ibu nurdewi apakah secara ganti rugi atau dengan cara lain penyelesaiannya. Kita ambil jalan tengah secara hukum boleh atau secara kekeluargaan juga boleh, jadi kami minta kepada Pak Kapolres bisa menjebatani permasalahan ini sampai selesai dan kami limpahkan kasus ini ke Polres OKU kiranya memberikan perlidungan, pengayoman dan keadilan untuk ibu Nurdewi”. Tegas Leo

Sempat dalam acara audiensi Kanit Reskrim Polsek Lubuk Batang IPDA Angkut meminta agar dalam proses pengembangan penyidikan, Anak ibu Nurdewi atas nama pak sutanto sesuai dalam surat kepemilikan dihadirkan guna sebagai pelapor tetapi Kuasa Hukum ibu Nurdewi, Rahmad Hidayat S.H., menjelaskan bahwasanya pelapor tidak mesti harus korban tetapi siapapun bisa, seperti ibu Nurdewi yang memang orang tua kandung dari pak sutanto tentu juga bisa memberikan laporan.

Wakapolres Kompol. Eryadi Yuswanto, S.H., M.H juga membenarkan dan menambahkan bahwasanya royality atau kuasa hukumnya juga bisa jadi pelapor tetapi korban harus dihadirkan untuk keperluan=keperluan penyidikan. Bisa juga pendamping ibu Nurdewi yang tentunya mengantongi surat kuasa tambah Rahmad Hidayat.

“Kemudian disini kami juga menyampaikan bahwasa ada penyampaian dari teman=teman atau keluarga besar korban ini, ada telpon dari Pak Kanit Res kepada pak sutanto yang menyampaikan bahwa ada bahasa=bahasa, mohon maaf pak kanit, (bahwa kamu itu dibohongi, kamu beli tanah itu dibohongi orang), itu kan tidak boleh, kami keberatan karena proses hukum belum berjalan dan ini bisa dikrocek seandainya penyampai saya ini salah, karena itu mempengaruhi mental keluarga besar korban sehingga bisa mengakibatkan down, kami lebih fokus dengan dugaan pencurian dan pengrusakan ditambah adanya kayu yang dipotong dan diangkut bisa jadi adanya dugaan dijadikan uang sehingga kami lebih mendasar ke pencurian dan pengrusakan”. Jelas Rahmad

“Kami juga menyampaikan, mungkin ini sharing terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, bahwasanya azas pemisahan horizontal belum tentu memiliki tanam tumbuh diatasnya dan juga kita sudah mengumpulkan beberapa Yurisprudensi terkait azas pemisahan horizontal Undang=Undang tersebut”.

Setelah mencapai kesepakatan untuk kelanjutan proses pengembangan kasus, diakhir acara audiensi semua pihak sama=sama setuju melakukan proses pengembangan lebih lanjut dan mencari titik temu permasalahan serta bila ada kemungkinan penyelesaian baik secara damai ataupun naik kemeja hukum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *