Baturaja, Radjaberita.com = Setelah menerima laporan resmi Ibu Nurdewi terkait kebun karet miliknya yang telah dirusak dan digusur oleh oknum bahkan pohon-pohon kayu yang ada ditanah kebun tersebut ditebangi dan dipotong serta diolah menjadi bentuk Papan, Kusen dan lain sebagainya, Kapolres OKU AKBP. Endro Ari Wibowo S.I.K, M.A.P mengintruksikan Kasat Reskrim Polres OKU AKP. Irawan Adi Candra S.H. melakukan Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik saksi batas, saksi jual beli, maupun saksi-saksi penguat lainnya yang pernah ikut mengurus kebun karet milik Ibu Nurdewi.

Sejak menerima Laporan Pengaduan resmi dari Ibu Nurdewi pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025, Tim Khusus yang dibentuk Kapolres OKU AKBP. Endro Ari Wibowo S.I.K, M.A.P melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP. Irawan Adi Candra S.H telah melakukan panggilan terhadap saksi-saksi.

11 orang saksi yang diperiksa dan mintai keterangan oleh Penyidik yang dibentuk dari Unit Tindak Pidana Umum dan Unit Tindak Pidana Khusus Polres OKU sudah diminta keterangannya secara bertahap.
Hari ini Kamis, 22 Januari 2026, Kasat Reskrim Polres OKU kembali melakukan panggilan resmi terhadap Saksi-saksi tambahan sebanyak 3 orang. Adapun Saksi-saksi yang dipanggil :
1. Leo Nardo Ketua DPC LSM RIB OKU selaku saksi Pendamping Korban yang melaporkan kejadian.
2. Jailani warga Desa Kartamulya saksi pembeli getah karet hasil panen.
3. Holidi saksi batas kebun karet milik Ibu Nurdewi.
Ketiga saksi di panggil menghadap Penyidik Unit Tindak Pidana Khusus Polres OKU Aiptu Risman Hardianto.
Leo Nardo bersama Saksi Jailani hadir di Polres OKU Didampingi Penasehat Hukum Rahmat Hidayat S.H dan Harry Kurniawan S.H beserta awak Media.
Saksi Jailani dimintai keterangan terkait keterangan Ibu Nurdewi bahwasanya hasil karet yang disadapnya dikebun miliknya yang telah digusur oleh orang lain tersebut, dia jual kepada Jailani salah satu Toke Karet di Desa Kartamulya, Jailani menjelaskan bahwa memang benar dia pernah membeli karet dari anak Ibu Nurdewi, itu sekitar Tahun 2023.
Saat ditanyakan terkait karet yang dijual anak Ibu Nurdewi tersebut itu hasil dari kebun siapa, “saya tidak tahu karet yang dijual tersebut hasil sadap dari kebun siapa, namun sepengetahuan saya ibunda Asli tidak memiliki kebun karet selain kebun karet yang ada di Desa Belatung diarea Pondok Pesantren Darul Muttaqin desa Kurup, terkait hal lainnya saya tidak mengetahui”, jelas Jailani dalam jawabannya.
Dalam keterangannya LEO NARDO Ketua DPC LSM Rakyat Indonesia Berdaya ( LSM RIB OKU) menjelaskan bahwa dia dipanggil selaku saksi Pendampingan terhadap Korban Pelapor Ibu Nurdewi, yang mana menurutnya, Pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 19:30 Ibu Nurdewi datang menemuinya di rumah bersama 2 orang saksi Amiruddin dan Hatta dan menceritakan bahwa Kebun Karet Milik Ibu Nurdewi telah dirusak dan digusur oleh orang lain, menanggapi hal tersebut Leo Nardo langsung menghubungi Kanit Reskrim Polsek Lubuk Batang Ipda Angkut melalui Via Telepon dan langsung ditanggapi oleh Ipda Angkut supaya Ibu Nurdewi dapat datang ke Polsek Lubuk Batang.
Keesokan harinya hari Jum’at 28 November 2025 Ibu Nurdewi bersama anaknya Nurahyaudin didampingi Leo Nardo datang ke Polsek Lubuk Batang yang diterima langsung oleh Kapolsek Lubuk Batang IPTU Jenizar dan Kanit Reskrim IPDA Angkut. Setelah dilakukan Olah TKP terhadap Kebun Karet Milik Ibu Nurdewi yang pimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Lubuk Batang Ipda Angkut dan dilanjutkan mediasi dibeberapa hari kedepannya dengan pihak Penggusur yang pada saat itu diwakili oleh Pangihutan Hutasuid (62) warga Kelurahan Sukajadi, dalam pertemuan tersebut Leo Nardo selaku wakil dari Korban Ibu Nurdewi meminta ganti rugi atas Perusakan dan Penggusuran Kebun Karet Milik Ibu Nurdewi tersebut Senilai Rp.350.000.000,= Namun Pihak Penggusur yang diwakili oleh Pangihutan Hutasuit hanya mampu memberikan uang ganti rugi sebesar Rp.15.000.000 kepada korban. Berhubung nilai ganti rugi yang akan diberikan Pangihutan Hutasuit itu tidak senilai dengan kerugian yang dialami oleh Korban Ibu Nurdewi maka Mediasi tersebut tidak menemukan kesepakatan.
Berhubung tidak ditemukannya kesepakatan perdamaian diantara kedua belah pihak akhirnya Leo Nardo bersama korban Ibu Nurdewi melaporkan kejadian tersebut Ke Polres OKU, hingga hari ini proses penanganan laporan terus berjalan.
Leo Nardo bersama Penasehat Hukum dan Ibu Nurdewi beserta keluarga korban mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih Kepada Pihak Kepolisian Polres OKU yang dalam hal ini Kepada Kapolres OKU AKBP Endro Ari Wibowo S.I.K, M.A.P dan Kasat Reskrim Polres OKU AKP Irawan Adi Candra S.H serta Tim yang dibentuk baik itu dari Unit Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus maupun Unit Intelkam yang terlibat dalam penanganan laporan perkara tersebut dan berharap permasalahan ini dapat diselesaikan sesegera mungkin dengan baik.(Red)










