BeritaHukum & KriminalOKUSumatera Selatan & Nasional

Sidang ke-4 Kasus Penipuan Dan Penggelapan Yang Dilakukan Oleh Oknum Pegawai Kolektor OTO Finance Baturaja Digelar Di Pengadilan Negeri Kelas I B Baturaja

623
×

Sidang ke-4 Kasus Penipuan Dan Penggelapan Yang Dilakukan Oleh Oknum Pegawai Kolektor OTO Finance Baturaja Digelar Di Pengadilan Negeri Kelas I B Baturaja

Sebarkan artikel ini

Baturaja, Radjaberita.com = Proses persidangan perkara kasus penipuan dan penggelapan satu unit Motor Honda CRF milik konsumen atas Nama Leo Nardo yang digelapkan oleh salah satu oknum Kolektor pegawai OTO Finance Baturaja atas nama Redizal Mustakin terus berlanjut.

Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 16:30 sidang ke-4 kembali digelar, Sidang dipimpin Majelis Hakim dan Panitera serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa serta terdakwa Redizal Mustakin dan juga dihadiri oleh korban Leo Nardo didampingi Penasehat Hukum Rahmat Hidayat S.H dan Harry Kurniawan S.H serta Awak Media.

Sidang yang digelar yaitu sidang Terdakwa, dimana pada sidang-sidang sebelumnya Saksi korban Leo Nardo, Saksi dari pihak Leasing OTO Finance yang dihadiri Branch manager Dedi Herawan dan Saksi Amril Mustasar selaku kolektor teman terdakwa yang mengambil unit motor honda CRF dirumah korban Leo Nardo.

Jaksa Penuntut Umum dan Hakim mempertanyakan kepada terdakwa Redizal Mustakin, tujuan terdakwa melakukan penarikan motor honda CRF milik konsumen Leo Nardo dirumahnya dan apakah terdakwa pada saat mengambil unit motor honda CRF dirumah konsumen Leo Nardo itu diketahui oleh Pimpinan ?,

Dalam keterangannya Terdakwa Redizal Mustakin menyatakan bahwa Saya mengambil unit motor honda CRF milik konsumen Leo Nardo dirumah korban itu dengan tujuan mau over kredit dan mengenai saya melakukan perbuatan tersebut, sudah diketahui oleh Pimpinan saya Kordinator Kolektor OTO Finance Baturaja atas nama Selamet. Saya tau bahwasanya konsumen Leo Nardo mau mengembalikan unit motor honda CRF miliknya itu dari Pak Selamet pimpinan saya.

Ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Apakah saudara Terdakwa mempunyai hak dan mempunyai surat tugas dari Perusahaan Leasing, apakah status saudara Terdakwa pada saat itu masih pegawai Leasing OTO Finance Baturaja pada saat mengambil unit motor honda CRF tersebut ?, “terdakwa menjawab iya, tugas saya selaku kolektor itu melakukan penagihan dan juga berhak melakukan penarikan unit kendaraan dan juga saya dibekali surat tugas selama bekerja, pada saat melakukan pengambilan motor honda CRF milik konsumen Leo Nardo dirumahnya di Desa Kartamulya, saya masih berstatus karyawan OTO Finance Baturaja dan ditemani teman saya yang bernama Amril Mustasar yang juga merupakan karyawan OTO Finance Baturaja”, jelas terdakwa.

Saat ditanya Hakim, kenapa terdakwa menggelapkan Kendaraan Motor honda CRF milik konsumen Leo Nardo dengan cara menggadaikan motor tersebut dan berapa nilai uang gadaiannya ?, terdakwa menjawab, saya menggadaikan motor honda CRF tersebut dikarenakan perlu uang untuk menutupi tunggakan pekerjaan, dikarenakan saya tidak mencapai target tagihan pada bulan Juli 2024 sehingga Unit motor tersebut saya gadaikan seharga Rp.15.000.000,=.

Setelah dilakukan sesi persidangan dengan pertanyaan terhadap Terdakwa baik dari Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim serta Penasehat Hukum Terdakwa, akhirnya sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 minggu mendatang.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *