Baturaja, Radjaberita.com = Dalam melakukan pengembangan hasil Penyelidikan tersadap Saksi Korban Ibu Nurdewi (69) Warga Desa Kartamulya Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU Sumsel. Tim Khusus yang ditunjuk oleh Kapolres OKU AKBP. Endro Ari Wibowo S.I.K ,M.A.P melalui Kasat Reskrim AKP. Irawan Adi Candra S.H. Telah melakukan pemanggilan terhadap 6 orang saksi yang diinterogasi untuk dimintai keterangan pada Hari Rabu 31 Desember 2025 , adapun saksi yang sudah diperiksa yaitu :
– A.Burman (51) Anak menantu dari Ibu Nurdewi Selaku saksi pembeli tanah
-Sahril (46) selaku saksi penjual tanah
-Amirudin (57) selaku saksi jual beli tanah
-Hatta (60) selaku saksi jual beli tanah
-Sahrul Mahyudin (55) selaku saksi batas
-Nurhayaudin (40) selaku saksi anak dari Ibu Nurdewi.

Setelah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap Saksi-saksi, Tim Penyidik yang dibentuk dari gabungan unit Tindak Pidana Umum dan Unit Tindak Pidana Khusus Polres OKU melakukan pemanggilan kembali terhadap 4 orang saksi Pada Hari ini Kamis 15 Januari 2026.
Adapun Saksi-saksi yang dipanggil melalui surat Panggilan Resmi yaitu:
-Yanazon (35) anak dari Ibu Nurdewi
-Amiril Muslimin (40) selaku saksi yang pernah ikut bekerja di kebun milik Ibu Nurdewi
-Hendra Saputra (39)
-Ferdi Irawan (35) selaku saksi yang pernah ikut bekerja di kebun milik Ibu Nurdewi
-Susanto Anak menantu Ibu Nurdewi yang membeli tanah dengan Sahril.
Saksi-saksi yang hadir didampingi oleh Kuasa Hukum Rahmat Hidayat SH, Harry Kurniawan SH, Leo Nardo Ketua DPC LSM Rakyat Indonesia Berdaya Kabupaten OKU (LSM RIB OKU) dan Ovta Kencana Sekjen. LSM BCW dan Awak Media.
Kedatangan saksi-saksi sebelum menghadap penyidik diterima dan dilayani oleh Lini Darnilawati A.Md selaku Helpdisc Unit Reskrim dan Narkoba Polres OKU dengan baik dan diarahkan supaya saksi-saksi untuk mengisi buku tamu setelah itu diantarkan keruang penyidik Unit Tindak Pidana Umum Polres OKU.
Dalam keterangannya Ferdi Irawan (35) saksi yang pernah ikut bekerja di kebun milik Ibu Nurdewi menjelaskan “Saya sudah sering kali ikut bekerja di kebun milik Ibu Nurdewi tersebut dari Tahun 2018 saya sering ikut membantu menyiangi kebun (upah harian) saat itu Almarhum Pak Asli suami Ibu Nurdewi masih hidup”.
“Tahun 2022 saat karet milik Ibu Nurdewi mulai disadap, Saya yang pertama kali Ikut Membuat Pelat (Memasang Sendok, Kawat, dan Mangkok) pada batang=batang karet milik Ibu Nurdewi tersebut bersama Nurahyaudin anaknya Ibu Nurdewi. Sampai Kebun Karet Milik Ibu Nurdewi tersebut digusur saya masih terus diajak ikut membantu penyiangan dan perawatan kebun tersebut. Selama saya ikut bekerja di kebun karet milik Ibu Nurdewi tersebut saya tidak pernah bertemu dengan orang lain apalagi yang mengaku pemilik kebun karet tersebut”, Jelas Ferdi Irawan.
Untuk saksi-saksi yang lain, mereka memberikan keterangan sesuai dengan apa yang mereka ketahui terkait kepemilikan kebun Karet Milik Ibu Nurdewi.
LEO NARDO beserta Kuasa Hukum dan Pihak Keluarga Ibu Nurdewi mengucapkan terima kasih Kepada Pihak Kepolisian Polres OKU, Terkhusus Kapolres OKU AKBP Endro Ari Wibowo S.I.K.,M.A.P, Kasat Reskrim AKP Irawan Adi Candra S.H dan Tim Penyidik yang telah menangani Laporan Perkara Perusakan, Penggusuran dan pencurian batang kayu karet yang dipotong dan diangkuti dari Kebun Karet Milik Ibu Nurdewi.
“Kita semua sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian Polres OKU yang telah bekerja secara Profesional, Transparansi dan Akuntabilitas Sesuai Azas Penanganan Laporan Perkara. Disini kita juga berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cepat dan baik”. Ucap Leo (Red)










